Penulis: Moh Syahri
Kekhilafan Sandiaga Uno yang keberapa kalinya ini? Setelah melangkahi kuburan lagi-lagi dia membuat warganet ribut dan angkat suara gara-gara wudhunya tidak mengikuti meanstrem alias ikut madzhab imam Syafi'i. Memangnya hanya imam Syafi'i yang bisa kita ikuti?
Kekhilafan Sandiaga Uno yang keberapa kalinya ini? Setelah melangkahi kuburan lagi-lagi dia membuat warganet ribut dan angkat suara gara-gara wudhunya tidak mengikuti meanstrem alias ikut madzhab imam Syafi'i. Memangnya hanya imam Syafi'i yang bisa kita ikuti?
Masalah fiqh
tidak perlu kita perdebatkan terlalu panjang dan akut sejauh masih ada khilaf
atau perbedaan ulama. Karena fikih itu produk ijtihadi bukan produk satu orang.
Dan kebenarannya pun tidak tunggal dan paripurna. Hukum fiqh itu variasinya
banyak, dalam satu kitab saja kadang banyak qil-qil, misalnya di halaman ini
mengatakan haram di halaman berikutnya ada yang mengatakan makruh saja, di
baris awal mengatakan tidak boleh kebawah sedikit ternyata ada yang
membolehkan.
Baca juga: Kekhilafan Pak Sandi Melangkahi Kuburan
Ini sering
terjadi ketika saya mengaji di pesantren dulu dan ini sebenarnya kekayaan khazanah
keilmuan yang dimiliki oleh orang Islam. Ulama terdahulu sudah banyak
memberikan pilihan-pilihan tentang hukum.
Saya pribadi
kadang kurang begitu meminati jika berdebat soal fikih karena bagi saya fikih itu
memiliki hukum yang dinamis, tidak statis tergantung dari sudut pandang kita
akan melihat permasalahan itu. Jika kita memakai kacamata sosial maka tempatkan
lah fiqh itu pada kemaslahatan sosial. Bukan pada kepentingan individu.
Betapa banyak
sekarang ahli fikih yang memiliki kapasitas keilmuan ketika ditanya tentang suatu hukum yang diberikan adalah hukum yang
berat-berat sedangkan dirinya suka memakai yang ringan-ringan. Tidak diberikan
pilihan-pilihan sesuai dengan kemampuannya. Fikih itu seharusnya ditempatkan
pada kemaslahatan dan kenyamanan umat dalam beribadah. Fikih itu solusi yang
tepat bukan produk hukum yang mutlak.
Kita ini memang
suka ribet dan ribut-ribut, apa-apa diributin sekalipun tidak bersifat prinsip.
Seperti kekurangan pembahasan yang lebih bermutu.
Soal air wudhu ulama fikih masih khilaf pendapat. Dan itu wajar-wajar saja. Karena ijtihadnya beda-beda tentu hasilnya pun tidak bisa disamakan alias pasti berbeda.
Kalau imam
Syafi'i madzhab yang mayoritas diikuti oleh kebanyakan orang indonesia kriteria
air yang bisa dijadikan wudhu harus dua kullah. Jika tidak, maka air itu
musta'mal alias tidak bisa dibuat berwudhu. Paten, tidak bisa ditawar
dikalangan madzhab Syafi'i.
Kejadian yang
terjadi pada Pak Sandi adalah dia mengobok air di gayung untuk dibuat wudhu.
Apakah musta'mal? tunggu dulu,
Masalah ini
harus dirinci; apabila seseorang hendak berwudu kemudian memasukkan tangannya
ke air sebelum membasuh wajah (rukun wudhu ke 2), maka air tersebut tidak
menjadi musta’mal, Imam Nawawi mengatakan dalam al-Majmu’ Syar:
إذا غمس المتوضئ يده في إناء فيه دون القلتين فإن كان قبل غسل الوجه لم
يصر الماء مستعملا سواء نوى رفع الحدث أم لا
Tetapi apabila
orang tersebut memasukkan tangannya ke dalam air setelah membasuh wajah, maka
ketika memasukkan tangan ini harus diniatkan mengambil air (bukan niat mencuci
tangan). Imam Nawawi mengatakan:
إن قصد غسل اليد صار مستعملا…. وإن قصد بوضع يده في الإناء أخذ الماء لم
يصر مستعملا
Apabila
memasukkan tangan ke dalam air dengan niat mencuci tangan (rukun wudu ketiga)
maka air di wadah menjadi musta’mal…. Dan apabila memasukkan tangan itu dengan
niat mengambil air maka air tersebut tidak menjadi musta’mal.
Ini semua
ketika keadaan air kurang dari dua kullah, tetapi apabila lebih dari dua kullah
maka status air tidak akan berubah menjadi musta’mal bagaimanapun niatnya. (dalil ini diambil dari artikel di sini)
Atas dasar ini,
masihkah kita mau ribut-ribut soal Pak Sandiaga Uno. Mbuh yo__cari diskusi yang
lebih berkualitas dikit.
Wallahu'alam
Sumber foto: Tribunnews.com