Penulis: Moh Syahri
Tak jarang saya temukan peristiwa pernikahan yang dilakukan seseorang beralasan hanya untuk mengantisipasi terjadinya perzinahan dan hal-hal yang haram yang mengakibatkan masa depan yang buram. Sehingga jalan satu-satunya yaitu menikahkan anak secepat/sedini mungkin. Zina adalah perbuatan haram dan mudarat. Akan tetapi tidak seharusnya dicegah dengan menikahkan anak yang cenderung juga banyak memberikan kemudaratan. Karena masih banyak cara lain untuk menghindari zina, seperti Alquran memerintahkan supaya menjaga perilaku dan pandangan, atau seperti kata Nabi dengan berpuasa atau dengan melakukan berbagai aktivitas positif yang memalingkan dan atau mengurangi hawa nafsu seseorang.
Tak jarang saya temukan peristiwa pernikahan yang dilakukan seseorang beralasan hanya untuk mengantisipasi terjadinya perzinahan dan hal-hal yang haram yang mengakibatkan masa depan yang buram. Sehingga jalan satu-satunya yaitu menikahkan anak secepat/sedini mungkin. Zina adalah perbuatan haram dan mudarat. Akan tetapi tidak seharusnya dicegah dengan menikahkan anak yang cenderung juga banyak memberikan kemudaratan. Karena masih banyak cara lain untuk menghindari zina, seperti Alquran memerintahkan supaya menjaga perilaku dan pandangan, atau seperti kata Nabi dengan berpuasa atau dengan melakukan berbagai aktivitas positif yang memalingkan dan atau mengurangi hawa nafsu seseorang.
Dan yang paling banyak menjadikan
orang tambah pesimis adalah ketika sudah diceramahi dengan kata yang sangat
memabukkan ini “Ngapain sekolah tinggi-tinggi toh pada akhirnya juga jadi
petani, jadi ibu rumah tangga” saya menganggap perkataan ini sebatas kata
yang keluar dari orang yang tidak sadar (tapi tidak sampai gila) dan boleh
jadi, mereka malu untuk mengakui kalau kecintaan kepada ilmu itu biasa-biasa
saja.
Maka kecintaan kepada ilmu
seharusnya lebih dimanja ketimbang memanjakan pasangan yang belum jelas qada
dan qadarnya, seperti mengoleksi buku bacaan, ikut pengajian keagamaan,
sering-sering sowan kepada guru, kiai dan mubaligh untuk menambah wawasan
keilmuan. Cara-cara seperti ini yang nantinya akan menjaga kewarasan berpikir,
sehingga tak sempat memikirakan nikah untuk sementara waktu.
Seiring dengan asumsi-asumsi yang
kebenarannya belum teruji secara komprehensif. Dengan tanpa sadar pendididikan
tak lagi menjadi perhatian khusus. Menikah di usia yang cukup rentan lebih
menjadi prioritas daripada bersekolah setinggi mungkin, ini sesungguhnya kurang
benar.
Sementara hukum asal menikah dalam
literature ilmu fiqh adalah mubah, sebagaimana dikatakan di dalam beberapa
kitab seperti kitab Qurratul ‘Uyun dan kitab-kitab yang lain. Menikah
memang banyak berkaitan dengan syahwat, keluarga dan sosial. Pertimbangan
matang dalam menjalani rumah tangga atau menjalani kehidupan yang kian banyak
disibukkan dengan urusan domistik tentu harus diniatkan dan harus menjadi komitmen
untuk mendatangkan kebaikan pada diri dan keluarga.
Walaupun demikian, Akan tetapi yang
terjadi dilapangan justru sebaliknya, sehingga hak-hak untuk mendapatkan
pendidikan banyak tercederai. Sebagai anak yang secara usia mungkin sudah cukup
untuk menikah namun dalam kehidupan yang keras dan kian mencekam ini banyak
yang masih rentan dan goyah. akhirnya mereka memutuskan sesuatu yang memang
halal tapi sangat dibenci tuhan yaitu cerai atau talak. Dan ini banyak terjadi
di pedesaan yang jauh dari peradaban keilmuan. Artinya kesiapan dhohir dan
bathin harus benar-benar terukur dan seimbang dan harus menjadi faktor
pendukung dalam menjalani hakikat romantika itu (rumah tangga).
Sebagai seorang yang yakin dengan ajaran
islam bahwa pendidikan itu wajib, maka seyogyanya seluruh elemen dan komponen
masyarakat, baik orang tua, keluarga, masyarakat maupun negara harus
benar-benar mengupayakan dalam mengoptimalkan pendidikan yang layak bagi
anak-anak di usia mereka yang masih strategis dan fresh itu. Dan
sebagian ini banyak terjadi pada kaum perempuan. Karena secara sosial,
perempuan memang cederung banyak mengalami kerentanan baik secara fisik maupun
psikologis. Maka salah satu solusi untuk mengantisipasi hal seperti itu adalah
pendidikan yang maksimal.
Perempuan harus ditempatkan pada
porsi yang sama dengan laki-laki dalam urusan pendidikan. Tidak ada
diskriminasi dalam hal pendidikan semua memiliki tempat yang sama dan
kesempatan yang sama. Karena perempuan akan menjadi ibu yang akan mendidik dan
merawat anak sampai membesarkan mereka. Jika perempuan pintar, kuat dan tangguh
maka keluarga pun akan menjadi kelaurga yang kuat dan tangguh pula.
Label-label jomblo yang
banyak bermunculan di permukaan tidak perlu kita tanggapai dengan serius
apalagi kontennya hanya sekedar memprovokasi saja. Menjomblo dalam satu sisi termasuk
sebuah keniscayaan.
Ulama tidak melarang menjomblo bahkan banyak ulama-ulama
yang menjomblo sampai akhir hayatnya, hal seperti ini bukan berarti harus
diikuti dan beliau juga tidak mengajak orang lain agar sama dengan beliau.
Beliau bukan berarti tidak paham dengan hukum-hukum menikah, hanya saja beliau
lebih mengikuti prinsip yang orientasinya pada bashirah (pandangan hati
nurani berdasarkan ilmu spiritual), yang hal itu banyak diantara kita belum sampai pada maqomya
(tingkatannya). Artinya predikat jomblo tidak semestinya dicap
sebagai orang yang paling buruk.
Ibn al-Jawzi
وَأختار للمبتديء في طلب العلم أن
يدافع النكاح ما أمكن، فإن أحمد ين حنبل لم يتزوج حتّى تمت له أربعون سنة، وهذا
لأجل جمع الهم – أي للعلم -.
“Saya memilih (pendapat) bagi
pelajar tingkat awal untuk menghalau keinginannya untuk menikah sebisa mungkin.
Sesungguhnya Imam Ahmad bin Hanbal tidak menikah sampai berusia empat puluh
tahun. Itu semua demi mengumpulkan ilmu.”
sumber foto:cewekbanget.grid.id