islami.co |
Penulis: Muhammad Rodlin Billah
Atorcator. Com - Sejauh ingatan saya saat diajak orang tua sowan ke ndalem beliau
Alm. Dr. KH. Sahal Mahfudz ketika saya masih SMP, yang paling saya ingat ialah
sosok beliau yang sederhana dan wajah-tubuh yang kurus.
Saya gagal menggali ulang apa saja
yang dibicarakan oleh orang tua saya, bersama para paman dan bibi serta sepupu,
saat sowan ke beliau. Mungkin karena saya masih terlalu kecil untuk mengerti,
atau juga saya sekadar malas mendengar.
Beberapa kesempatan pertemuan
berikutnya dengan beliau di Jombang juga ternyata tak berhasil membuat saya
tertarik untuk mendengarkan dawuh-dawuh beliau.
Dan inilah satu dari sekian hal yang
saya sesali belakangan ini begitu memahami bila beliau adalah salah satu
begawan ilmu fiqih terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa ini.
Ingatan saya tentang kyai Sahal ini
tiba-tiba mencuat kembali sebab tiga orang berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Pertama, oleh goresan kuas digital
mas Fihril Kamal. Karya karikatur mas Fihril yang beredar di FB membuat saya
terkesima sebab detail-detail yang sangat mirip dengan yang ingatan saya
tentang kyai Sahal.
Kedua, oleh bulik Evi Ghozaly.
Status beliau dalam beberapa jam terakhir tadi menitikberatkan betapa pentingnya
aspek keadilan untuk seorang pemimpin negara; beliau menyarankan untuk
mendoakan siapapun yang nanti memimpin Indonesia agar menjadi pemimpin yang
adil.
Ketiga, oleh guru kami kyai Ma'ruf
Khozin. Pasca kajian online bersama beliau baru saja, kedua mata saya tetiba
basah dengan sendirinya saat beliau mengatakan bahwa para kyai-kyai kita lebih
banyak yang memilih untuk menjadi jembatan, yang meskipun diinjak-injak orang
tetapi dapat menghubungkan (setidaknya) dua bagian yang terpisah, ketimbang
menjadi tembok, yang malah memisahkan (setidaknya) dua ruangan meskipun tak
diinjak-injak.
Ketiga sebab ini kemudian
melemparkan saya untuk kembali membaca kata pengantar kyai Sahal sebagai Rais
Am PBNU saat itu, dalam buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam yang tidak
lain berisi keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes NU mulai tahun 1926 hingga
1999.
Seluruh kata pengantar itu, meskipun
ditulis 15 tahun yang lalu, sarat dengan nilai dan hikmah, baik yang eksplisit
maupun implisit, juga sangat relevan di masa ini.
Setidaknya dua paragraf dibawah ini
sangat menarik buat saya. Saya tuliskan sama persis kecuali dengan perubahan
pemisahan paragraf agar lebih mudah dibaca.
-awal kutipan-
Lebih jauh harus ditegaskan bahwa
muara fiqih adalah terciptanya keadilan sosial di masyarakat. Sehingga Ali bin
Abi Thalib pernah berkata: "Dunia, kekuasaan, negara, bisa berdiri tegak
dengan keadilan meskipun ma'a al-kufri dan negara itu akan hancur dengan
kezaliman meskipun ma'a al-muslimin." Ibnu Taimiyah juga pernah berkata:
"Allah akan menegakkan negara yang adil meskipun (negara) kafir dan Allah
akan menghancurkan negara yang zalim meskipun (negara) muslim."
Dalam kerangka berfikir ini, maka
seandainya ada produk fiqih yang tidak bermuara pada terciptanya sebuah keadilan
di masyarakat maka harus ditinggalkan. Misalnya "fiqih politik" (fiqh
siyasah) yang sering sekali diktum-diktumnya tidak sejalan dengan gagasan
demokrasi yang mensyaratkan keadilan dan persamaan hak manusia di depan hukum.
Rumusan fiqh siyasah klasik biasanya
menempatkan kelompok non-Muslim sebagai "kelas dua" bukan sebagai
entitas yang sederajat dengan kaum Muslim. Saya rasa pandangan demikian harus
mulai diubah. Sebab pandangan ini selain bertabrakan dengan gagasan demokrasi
modern juga bertentangan dengan ide negara bangsa (nation-state) seperti
Indonesia.
Profesionalisme, kemampuan dan
kapabilitas mestinya menjadi pilihan utama, bukan Muslim atau tidak, bukan
laki-laki atau perempuan.
Ada satu contoh kecil. Suatu hari
saya menitipkan barang kepada seseorang yang dapat dipercaya dan kebetulan ia
bukan Muslim. Pertanyaannya apakah boleh menitipkan barang kepada dia? Kan lucu
kalau tidak boleh.
Tentu tidak semua persoalan
melibatkan non-Muslim dengan dalil demokrasi. Kalau mengenai urusan-urusan yang
berkaitan dengan permasalahan umat Islam seperti penyusunan UU zakat tentu
mereka tidak boleh dilibatkan, sebab bukan kompetensinya.
Jadi, prinsipnya pada kata keadilan
(kemaslahatan). Maka kalau ada fiqih-fiqih klasik yang tidak relevan atau tidak
bermuara pada keadilan maka harus dibuat fiqih baru. Harus diingat bahwa yang
namanya fiqih itu mesti ijtihady.
Fiqih siyasah itu sendiri bukan
sebatas kekuasaan kekuasaan tetapi lebih kepada kebijakan-kebijakan yang
menimbulkan kemaslahatan umum. Rasul sendiri pernah berkata: "Antum a'lamu
bi umuri dunyakum." Artinya pada wilayah "non ibadah" semisal
kepolitikan, umat Islam diberi kebebasan penuh untuk merumuskan dasar-dasar
politik yang adil dan egaliter sehingga bisa diterima semua pihak.
Rumusan itu harus mengacu pada
prinsip maqashid al-syari'ah yang meliputi lima hal, yaitu (1) melindungi agama
(hifzh al-din), (2) melindungi jiwa dan keselamatan fisik (hifzh al-nafs), (3)
melindungi kelangsungan keturunan (hifzh al-nasl), (4) melindungi akal pikiran
(hifzh al-'aql), dan (5) melindungi harta benda (hifzh al-mal).
Rumusan lima maqashid ini memberikan
pemahaman bahwa Islam tidak mengkhususkan perannya hanya dalam penyembahan
Tuhan dalam arti yang terbatas pada serangkaian perintah dan larangan yang
tidak dapat secara langsung dipahami manfaatnya.
Dalam kerangka pandang ini, maka
aspek kehidupan apapun yang melingkupi kehidupan manusia (kecuali yang bersifat
ubudiyah murni) harus disikapi dengan meletakkan kemaslahatan sebagai bahan
pertimbangan. Karena hanya dengan menjaga stabilitas kemaslahatan inilah
tugas-tugas peribadatan dapat dilaksanakan dengan baik.
-akhir kutipan-
Lahu al-fatihah...