Penulis: Dimas
Supriyanto
Atorcator.Com -
Jadi, sudah berapa orang ditangkap di Indonesia terkait penghinaan
kepada kepala negara kita, Presiden Joko Widodo alias Jokowi alias Pak De alias
"Uncle Jo"?
Baru
lima? Sepuluh ? Seratus?
Berapa pun
jumlah yang Anda sebut, belum ada apa apanya dibanding yang sudah dilakukan
Presiden Recep Tayyip Erdogan di negerinya, di Republik Turkiye.
Sejak Erdogan
menjabat pada Agustus 2014 lalu nyaris 2.000 orang di Turki diadili karena
menghina Presiden Erdogan.
"Jumlah
catatan pelaku yang diadili karena menghina presiden adalah 1.845 orang,"
koreksi Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag saat ditanya parlemen setempat,
seperti dilansir AFP, pada Kamis 3 Maret 2016 lalu.
Bekir Bozdag
menyebut, setiap penghinaan terhadap presiden merupakan perbuatan memalukan dan
bukan bagian dari kebebasan berekspresi.
"Tidak ada
orang yang memiliki kebebasan untuk menghina," ucapnya. "Saya bahkan
tidak bisa membacanya. (Wajah) Saya memerah... itu bukan ekspresi sebuah
gagasan, tapi hanya sumpah serapah dan penghinaan," imbuh Bozdag.
Warga
biasa, blogger hingga jurnalis-bahkan murid sekolah menengah - telah
menjadi terdakwa dalam kasus penghinaan Presiden Tayyip Erdogan. Sesuai aturan
hukum Turki, menghina presiden merupakan tindak pidana yang terancam hukuman
maksimal 4 tahun penjara.
Akhir
Juni 2018 lalu, pihak otoritas Turki juga menangkap 12 orang karena
melontarkan kata-kata makian pada Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Kantor berita
Turki, Anadolu Agency yang dilansir AFP, menyebut, ke 12 orang itu telah
didakwa "menghina pemimpin negara" atas insiden yang terjadi sebelum
kampanye oposisi menjelang pemilu.
Foto-foto yang
juga diposting di sejumlah website pro-pemerintah, menunjukkan orang-orang yang
duduk di sebuah restoran 'outdoor', meneriakkan nama Erdogan dan melontarkan
kata-kata makian untuk pemimpin Turki itu. Tidak disebutkan lebih detail
mengenai kata-kata makian yang dilontarkan. Ke-12 orang tersebut kemudian
ditahan sampai persidangan atas kasus mereka.
Sengaja saya
menyebut Erdogan sebagai pembanding Jokowi karena banyak muslim militan
mengidolakannya di sini.
Di negeri
jiran, Malaysia, tokoh oposisi Anwar Ibrahim menyebut, kemenangan Erdogan
sebagai "Kemenangan Dunia Islam".
Kaum Islamis
fundamentalis di sini pun mengidolakanya - bahkan ada yang ingin meminjam
Erdogan setahun untuk memimpin di negeri kita ini - karena dianggap mampu
menghadirkan nuansa Islam dalam kepemimpinannya - di negeri sekulernya itu.
Turki, negeri yang
dipimpinnya banyak menampung pelarian kelompok Ikhwanul Muslimin - ideologi
para politisi PKS di sini - yang diusir dari Mesir dan Suriah.
SESUNGGUHNYA
nyaris setiap negara menyiapkan pasal dan hukuman berat bagi warganya yang
menghina presidennya.
Berikut
sebagian contohnya.
Di Kuwait
- kata-kata atau kritikan yang cenderung menghina kepala negara - dalam
hal ini Raja atau Emir - dianggap sebagai tindakan ilegal. Jika
dinyatakan bersalah, maka bisa dijatuhi hukuman mulai dari 5 tahun penjara,
denda sebesar 5-20 ribu dinar (Rp237-950 juta), hingga hukuman diasingkan
seumur hidup.
Pada awal
Januari 2014 lalu, seorang aktivis Kuwait yang bernama Abdullah Fairouz
Abdullah Abd al-Kareem mendekam di penjara hingga akhirnya diasingkan seumur
hidup karena dianggap telah mengkritik dan menghina Emir Sabah al-Ahmad
al-Jaber al-Sabah.
Di Kuwait, raja
atau emir dianggap sebagai pejabat yang kebal hukum dan tidak bisa diganggu
gugat.
Di Thailand -
Pasal 112 hukum pidana negeri Gajah Putih ini menyebutkan, siapa pun yang
menghina raja, ratu, keturunan, atau bupati Thailand dihukum 15 tahun penjara.
Meskipun pada
umumnya penghina raja dan anggota kerajaan dihukum 15 tahun penjara, tetapi
faktanya hukuman bisa bertambah berat.
Pada Juni 2017
lalu, seorang warga Thailand yang bernama Wichai dijatuhi hukuman 35 tahun
penjara karena mengunggah foto serta kata-kata kasar pada anggota kerajaan
dengan menggunakan akun Facebook palsu.
Di Iran -
berdasarkan hukum pidana negeri Mullah ini, siapa pun yang menghina anggota
parlemen, deputi presiden (presiden dan wakilnya), menteri serta staf
kementerian bisa dihukum penjara selama tiga hingga enam bulan, cambukan, atau
denda.
Kasus
penghinaan presiden tercatat telah berulang kali terjadi, dan Iran sangat tegas
dalam menangani kasus ini.
Sebagai contoh,
pada Mei 2010, seorang jurnalis berita online "Newsweek" Iran, yaitu
Maziar Bahari harus menerima ancaman hukuman 13 tahun 6 bulan penjara serta 74
cambukan. Bahari pada kala itu setidaknya menerima 11 dakwaan, beberapa di
antaranya adalah dakwaan menghina presiden dan menerbitkan artikel propaganda
lewat medianya.
Di Azerbaijan
- menghina presiden dianggap sebagai tindakan kriminal di negara pecahan
Uni Soviet ini.
Pengadilan akan
menghukum pelakunya dengan denda, hukuman penjara, dan kerja sosial hingga 2
tahun.
Pada Desember
2016 lalu, presiden Ilham Aliyev menetapkan denda hingga 1.500 manat atau
sekitar Rp12,6 juta serta 3 tahun penjara bagi siapa saja yang menghina
presiden di sosial media.
Di Lebanon -
jangan macam-macam dengan presiden jika tidak mau membayar denda sekitar Rp1
miliar. Pemerintah Lebanon memang sangat melarang warganya yang terbukti
memublikasikan konten yang merendahkan martabat pemimpin negara.
Hukuman bagi
para penghina presiden bisa bermacam-macam, yaitu dari penjara minimal 1 bulan
hingga 2 tahun, dan yang paling berat adalah denda sebesar 50-100 juta pound
Libanon atau sekitar Rp497-959 juta.
KEMBALI ke
Turki. Sehari sebelum pelantikan Recep Tayyip Erdogan sebagai presiden -
untuk periode kedua - usai kemenangannya, pemerintah negeri itu memecat
belasan ribu aparatur sipil negara pada Minggu, 8 Juli 2018.
Seperti dikutip
dari "Financial Times", Senin (9/7/2018), Erdogan menyetujui dekrit
pemecatan pada Minggu, 8 Juli, yang kemudian dirilis melalui
"Official Gazette of the Republic of Turkey" -- jurnal publikasi
untuk dokumen hukum atau legislasi nasional.
Jumlah yang
dipecat mencapai 18.632 orang. Sekitar 9.000 di antaranya merupakan anggota
kepolisian, lebih dari 6.000 lainnya adalah personel tentara, dan ratusan
sisanya merupakan guru dan dosen di penjuru Turki. Paspor mereka juga dicekal
oleh pemerintah.
Dekrit tersebut
juga melarang eksistensi dan aktivitas 12 organisasi masyarakat, tiga surat
kabar, dan sebuah saluran televisi.
Erdogan telah
mengawasi serangkaian aksi "pembersihan" di negeri dengan 77,6 juta
warga itu, sejak kudeta Juli 2016 - di mana sejumlah faksi militer Turki
melancarkan operasi untuk menggulingkan pemerintah.
Rangkaian
"pembersihan" itu, menyebutnya sebagai "langkah yang diperlukan
untuk memerangi ancaman terhadap keamanan nasional".
Erdogan juga
membungkam pers dan memenjarakan 150 wartawan, menutup 155 media, memblokir 100
ribu laman media sosial.
Onderoglu
adalah satu dari 150 wartawan yang dipenjarakan rezim Recep Tayyip Erdogan.
Mereka umumnya dikenai tuduhan dengan “propaganda terorisme” atau “menghina
presiden”.
Tak cuma
memenjarakan para wartawannya, 155 media pun ditutup rezim Erdogan. Akibatnya,
sekitar 2.500 wartawan menganggur.
Selain media
massa, rezim Erdogan juga mengontrol media sosial. Lebih dari 100 ribu laman
media sosial diblokir pemerintah.
Bintang sepak
bola Turki, Hakan Sukur menjadi salah satu korbannya. Sukur mendapat sanksi
dari pengadilan, karena me-retweet informasi seputar berita korupsi, bisnis
minyak dan senjata Turki dengan ISIS.
Sikap keras
rezim Erdogan terhadap kebebaran pers itu menuai kritik tajam dari sejumlah
koleganya di Eropa, termasuk Amerika Serikat. Tetapi, Tayyip Erdogan cuek.
“Tidak ada
perbedaan antara seorang teroris yang memegang senjata atau bom dan mereka yang
menggunakan pena dan posisi mereka untuk memenuhi tujuan mereka,” katanya
membela diri.
Jadi sudah
berapa mereka yang meyerang Jokowi masuk bui? Sepuluh? Dua puluh. Seratus?
Berapa
pun yang Anda sebut tak ada apa apanya dibanding dengan apa yang sudah
dilakukan presiden idola kaum Islamis di sini - Mister Recep Tayyip Erdogan!