Ulama Penjual Diri - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Kamis, Mei 02, 2019

Ulama Penjual Diri

Berita Utama.net

Penulis: Sunardian Wirodono

Atorcator.Com - Kanjeng Nabi Muhammad shallallahu’ alaihi wasallam ngendika, ulama yang buruk dan jahat, itu seburuk-buruk dan sejahat-jahatnya manusia.

Karena itu, ketika ada yang menamakan diri ulama, kemudian berkumpul dan bikin statemen politik wa bil khusus Pilpres 2019 di Indonesia, sebagaimana yang hobi ber-ijtima sampai tiga kali, atas dasar apa tiba-tiba meminta salah satu paslon didiskualifikasi? Ini ulama atau politikus? Ini tokoh nasional atau tokoh comberan?

Emangnya siapa sih yang pantas disebut ulama, atau tokoh nasional? Di depan Tuhan, tentu hanya Tuhan yang tahu. Tapi di depan hukum yang berlaku di Indonesia, semua posisinya sama. Apalagi jika ngomongin faham demokrasi kita berkait Pemilu atau Pilpres. One man one vote. Artinya, mau ulama, bajingan, tokoh nasional, tokoh kampung, hak suaranya sama.

Seolah-olah, jika sudah memakai nama atau pakaian ‘ulama’, terus boleh bertindak apa saja? Termasuk bertindak paling tidak rasional, dan menghina sebagian besar rakyat Indonesia yang berbeda pilihan? Dalam sebuah kontestasi, memuja-muja diri dan mendelegitimasi lawan, itu ciri pecundang. Apalagi jika pihaknya berada di posisi jeblok. Lihat perbandingan hasil quickcount, sistem hitung real count KPU, dan rekapitulasi berjenjang KPU. Angka-angkanya menunjukkan capres dukungan mereka keok.

Jika mereka minta mendiskualifikasi capres lawan, karena tudingan kecurangan namun tanpa proses peradilan (atas kecurangan itu, dan apalagi tanpa bukti-bukti), apa namanya jika bukan kesewenang-wenangan? Siapa mereka? Apa posisi hukum mereka? Hanya karena mereka menyorongkan dan bikin kesepakatan dengan capres dukungannya? Semua pihak bisa melakukan hal seperti itu, jika aturan dan perundang-undangan yang telah disepakati mau dilanggar sepihak.

Pernyataan orang-orang yang berada dalam ijtima ulama, sungguh tak pantas. Mereka bukan siapa-siapa. Jika ngomong bahasa langit, bagaimana membuktikannya? Apa hak mereka memonopoli kebenaran dan kemuliaan? Mereka tak pantas menyebut diri ulama dan ‘tokoh nasional’, karena tindakan mereka tak mencerminkan keadilan, sebagaimana ciri yang diminta dari mereka yang beriman dan berilmu. 

Pemilu dan Pilpres diselenggarakan atas dasar perintah UU. Direncanakan, dibicarakan dipikirkan, diperdebatkan, disepakati, dan diputuskan bersama di Parlemen. Merusak atau melanggar kesepakatan yang sudah menjadi UU, sementara mereka hanya sekumpulan orang tak memiliki keistimewaan, adalah penghinaan atas kesepakatan bersama di mana mereka tidak ikut serta.


Sekelompok orang dalam ijtima ‘ulama’, mempergunakan dalil-dalil dogmatis untuk memanipulasi kehendak-kehendak anti demokrasi. Dalam definisi Imam Al Ghazali, mereka ialah ulama su’, para penjual ilmu dan harga diri yang menyesatkan, karena dekat dengan kedzaliman. Naudzubillah min dzalik!