Memahami Zakat Pikiran - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Sabtu, Juni 01, 2019

Memahami Zakat Pikiran

Ilustrasi foto (Atorcator)
Penulis: Vanzaka Musyafa

Atorcator.Com - Sudah tidak asing lagi ditelinga kita perihal zakat. Karena zakat adalah aktivitas yang sudah kita aplikasikan setiap tahunnya, terutama zakat "nafs" atau yang biasa dikenal dengan zakat "fitrah." 

Seperti yang telah disebutkan dalam beberapa kitab yang masyhur seperti, "Fathul Qorib al-Mujib, Fathul Mu'in dan sebagainya, zakat memiliki 2 (dua) pengertian. Pertama, secara bahasa (lughah) adalah bertambah, berkembang, menyucikan, dan berkah. Kedua, secara istilah (syara') adalah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan  diserahkan kepada orang tertentu. 

Zakat adalah amaliah agama yang tidak hanya menyangkut aspek "hablum min Allah" tetapi juga "hablum minan nas". Kedua aspek ini harus dipenuhi oleh seseorang ketika menunaikan zakatnya. 

Kedua aspek diatas harus serentak ditunaikan oleh muzakki. Pertama, niat. Niat seorang muzakki harus benar-benar "lillah ta'ala". Sehingga yang dilakukan akan menjadi "ta'abbud". Kedua, nominal pembayaran harus sesuai dengan yang telah ditentukan syariat. Karena itu sudah menjadi kesepakatan ulama' dalam upaya membangun kesejahteraan ummat, terutama dalam meningkatkan roda perekonomian. 

Seperti halnya pajak. Zakat adalah upaya membangun kesejahteraan ummat dan negara. Jika pajak yang kita faham hari ini adalah untuk membangun infrastruktur negara, memberi dana bantuan pendidikan dan sebagainya, begitu pula zakat. Apabila seluruh dimensi manusia yang berpenghasilan cukup bahkan melebihi dapat tertib membayar zakat, kesejahteraan niscaya akan terwujud. Kemiskinan tidak akan lagi menjadi permasalahan, karena semua bisa berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Dan Hakekat "Islam Rahmatan Lil 'Alamin" akan menjadi nyata. 

Selanjutnya bagaimana dengan tenaga dan fikiran yang telah Tuhan berikan? Perlukah untuk dizakati?

Manusia tidak akan bisa "bermaisyah" sendiri. "maisyah" membutuhkan "muamalah." oleh karena itu, seseorang memiliki beban moral yang harus disalurkan kepada saudara dan orang lain.

Zakat itu ada dan bahkan wajib ditunaikan karena ada aset yang dimiliki seseorang. Aset seseorang akan bertambah debitnya karena tidak terlepas dari orang lain. Contoh orang yang berjualan tidak dikatakan sukses bila tokonya sepi tidak memiliki pelanggan. 

Seperti zakat mal yang ditunaikan dengan 2,5 dari yang dimiliki. Juga zakat"nafs" atau yang sering dikenal zakat "fitrah" yang dibayar dengan berupa makan pokok suatu daerah. (HR. Bukhari Muslim) 

Begitu juga tenaga dan fikiran. Itu termasuk aset manusia yang telah Tuhan beri. Jadi, keduanya pun harus pula dizakati. 

Tenaga (قوة) akan membuat manusia bisa melakukan apapun yang dikehendaki. Bekerja, mencari ilmu dan ibadah sulit untuk ditunaikan bila mana seorang tidak memiliki tenaga atau kekuatan. 

Tenaga adalah aset yang dimiliki seseorang termasuk kesehatan. Sehingga seorang itu dapat memperoleh laba dari tenaga yang dia miliki, yakni bekerja kemudian mendapat upah, belajar kemudian mendapat ilmu dan beribadah kemudian mendapat pahala. 

Oleh karena itu, tenaga juga harus dizakati. jangan dieksploitasikan diri sendiri saja. Akan tetapi gunakan juga untuk membantu saudara dan orang lain. 

Pikiran adalah anugerah terbesar yang dimiliki manusia. Malaikat tidak bisa bersikap seperti manusia, begitu pula setan. Berbeda dengan manusia yang dapat mencerminkan sikap keduanya. Besarnya pengaruh fikiran adalah sebuah aset yang sangat berharga. Sehingga, harus digunakan untuk kebaikan. 

Sebagaimana ditulis Moh. Syahri yang dikutip kitab "Risalatul Mu'awanah" hal. 11

تفكر ساعة خير من عبادة سنة

"Berfikir sejenak itu lebih baik dari ibadah satu tahun" 

Begitu dahsyatnya berfikir. Tanpa bisa berfikir manusia tidak akan dapat membedakan hal yang baik dan buruk, benar dan salah. Sehingga, fikiran ini memang harus dizakati yakni mencurahkan fikiran untuk hal baik dan manfaat. 

Adapun pembayarannya dengan jenis apa/dengan apa? Ya, dengan laba yang telah diperoleh dari aset yang dimiliki. 

Seperti zakat mal. Seorang memiliki sekian juta uang, Seumpama. Nilai dari hartanya sudah mencapai nisab, baik haul maupun takaran (dalam hal ini memakai ukuran emas), maka, dia wajib zakat dari "lebihan/laba" hartanya tersebut. 

Bagiamana dengan tenaga dan fikiran? Yaitu dengan menulis yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain, berkiprah dimasyarakat baik ikut kerjabakti, mengajarkan ilmunya, membantu teman yang perlu bantuan dan sebagainya.

Contoh kecil diatas, kesemuanya adalah ladang untuk menzakati tenaga dan fikiran kita. Dan masih banyak lagi lahan untuk menyalurkan laba. 

Dengan menunaikan zakat, kita juga ikut Andil dalam memperjuangkan ummat dan negara. Tidak harus menjadi orang terpandang apalagi harus memiliki jabatan tinggi. Cukup syukuri apa yang kita miliki, kemudian salurkan jika memang kita sudah cukup dan memiliki lebihan. 

"orang yang memperjuangkan ummat tidak akan kekurangan. Orang yang memperjuangkan diri sendiri belum tentu berlebihan" (KH. A. Hasyim Muzadi) 

Semoga bermanfaat dan dapat menambah jangkauan wawasan untuk menyelami luasnya samudera ilmu. Hingga dapat memahami dan mengeksploitasi "ayatullah filard". "fafham taghnam" maka pahamilah dan hayati lebih dalam (al-Mursyidul Amin mukhtasor Ihya'). 

والله اعلم بالصواب... 
#jam'iyyahngopipegon
#hayati
#darusyuk!
  • Vanzaka Musyafa pengurus jam'iyah ngopi pegon Malang