Penulis: Abdul Gaffar Karim
Rabu 19 Juni 2019 21:30
Ilustrasi foto/detik.com |
Atorcator.Com - Salah satu istilah yang ramai muncul dalam perbincangan
seputar pemilu 2019 (wa bil khusus urusan pemilihan presiden) adalah adanya
kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu saja yang menuduhkan adanya kecurangan TSM
ini adalah pihak yang menengarai akan kalah. Yang gejalanya mau menang, buat
apa menyebarkan isu TSM ini. Di mana-mana memang begitu keadaannya. Kesebelasan
yang memprotes wasit kebanyakan adalah kesebelasan yang kalah karena gagal
membobol gawang lawan. Yang sering berhasil membobol gawang lawan biasanya
diam.
Tapi lepas dari hal itu, setelah kini pemilu selesai dan
hasilnya diumumkan (tetap dengan tudingan adanya kecurangan TSM oleh KPU),
pertanyaannya: apakah ada kecurangan dalam pemilu kita?
Saya jamin bahwa jawabannya: ADA. Tapi apakah kecurangan itu
TSM? Saya juga jamin bahwa jawabannya adalah TIDAK.
Sebenarnya kalau Anda membaca tulisan ini untuk sekadar
mendapat jawaban ada atau tidaknya kecurangan, sampai paragraf di atas saja
sudah cukup. Tapi kalau mau membedah lebih jauh, mari kita lanjut ke paragraf
berikutnya.
Pertama-tama, penting kita ingat bahwa pemilu di Indonesia
itu sangatlah kompleks. Biar saya tak perlu mengurai bagaimana detailnya komplektitas
pemilu kita, coba Anda buka saja
link ini. Untuk pemilu sekompleks itu, sebenarnya Indonesia menunjukkan
prestasi yang bagus. Penyelenggaraan pemilu di negara kita cenderung lebih baik
daripada beberapa negara lain di Asia Tenggara, dalam hal sistem dan
logistiknya.
Tentu saja banyak kekuarangan di sana-sini. Ada banyak
kelemahan yang masih harus terus dibenahi. Data pemilih kita, misalnya, sampai
sekarang kerap menyandang masalah. Akurasi data masih perlu ditingkatkan.
Distribusi logistik dalam pemilu juga masih banyak persoalan.
Beban kerja petugas pemilu di lapangan masih sangat perlu dibenahi. Riset
lintas disiplin yang dilakukan di UGM (melibatkan ilmu sosial-politik, ilmu
kedokteran, psikologi dan geografi) saat ini sedang memetakan permasalahan di
balik sakit dan wafatnya sejumlah petugas pemilu di lapangan.
Proses pemberian suara dan penghitungannya juga tak jarang
bermasalah. Orang-orang yang berada di luar tempat tinggalnya (karena sekolah,
bekerja, atau dirawat di rumah sakit) tak semuanya bisa menggunakan hak pilih.
Sistem dan pelaksanaannya masih sangat perlu dibenahi.
Dan yang paling terasa namun sulit dibuktikan: jual beli
suara juga masih kerap terjadi. Vote buying (membeli suara langsung kepada
pemilih) atau vote trading (membeli suara gelondongan lewat penyelenggara
pemilu) masih terdeteksi. Banyak malah.
Tapi apakah itu semua itu berarti terjadi kecurangan yang TSM
untuk memenangkan satu kandidat capres? Saya rasa tidak. Anda pikir mudah
merancang kecurangan yang TSM di jaman ini? Sama sekali bukan perkara mudah.
Mari lihat apa saja masalahnya.
KPU (dari pusat sampai kabupaten/kota) serta Bawaslu dan
Panwaslu itu diisi oleh orang-orang dengan orientasi politik beragam. Rata-rata
komposisi para komisioner KPU dan pimpinan Bawaslu/Panwaslu mencakup kekuatan
nasionalis (merah), Islam tradisionalis (hijau) dan Islam modernis (biru).
Mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan
kecurangan TSM itu memerlukan rembugan politik yang sangat lama.
Tak satupun dari Jokowi atau Prabowo yang akan sanggup
memperoleh kesepakatan politik di semua tempat dan semua level. Merah setuju,
biru belum tentu. Biru oke, hijau bisa nolak. Hijau sepakat, merah melengos.
Apa tidak pusing antum?
Negosiasinya memerlukan urat leher yang kuat — dan fulus yang
sejabal Uhud. Untuk apa mereka capek-capek melakukan hal itu? Tenaga dan
dananya mending mereka pakai untuk membangun pencitraan publik, serta membayar
akademisi dan aktivis untuk menjadi pendukung, buzzer atau endorser.
Itu lebih jelas juntrungannya.
Tentu saja akan ada yang membantah: banyaknya masalah di
TPS-TPS, termasuk pemungutan suara lanjutan (PSL) bahkan pemungutan suara ulang
(PSU) itu adalah bukti adanya kecurangan yang TSM. Betul memang banyak PSL dan
PSU. Tapi berapa banyak? Dari lebih 809 ribu TPS di seluruh Indonesia, ada
sekitar 2700 TPS yang melakukan PSL dan PSU. Itu berarti cuma 0,3%. Apanya yang
masif?
Yang juga lebih penting, kesalahan-kesalahan dalam pemilu tak
semuanya adalah kecurangan, apalagi kecurangan yang TSM. Ilmu politik sudah
membuat kategori jenis-jenis kesalahan yang mungkin terjadi dalam pemilu. Salah
satu ilmuwan yang paling banyak dirujuk tentang kesalahan-kesalagan dalam
pemilu adalah Sarah Birch, penulis buku berjudul Electoral Malpractice dan
tulisan jurnal berjudul Electoral system and Electoral Misconduct.
Dalam karya-karyanya itu, Birch menggunakan beberapa istilah
dengan makna yang berbeda tapi beririsan, yakni electoral misconduct dan electoral
malpractice, serta kadang juga electoral malfeasance. Ketiganya merujuk
pada kejadian atau tindakan yang membuat pemilu melenceng dari prinsip dasar
integritas, kebebasan dan kejujuran.
Electoral malpractice adalah tindakan yang secara
langsung atau tidak langsung membuat pemilu berjalan di luar prinsip yang
ideal. Malpraktik ini bisa sengaja, bisa pula hanya karena kelalaian dan
kecerobohan. Misalnya, tidak hati-hati dalam urusan pengisian C1; atau
terlambat mengirimkan logistik pemilu.
Electoral misconduct dan malfeasance adalah
pelanggaran terhadap norma dan aturan pemilu pemilu demokratis. Misalnya, ada
orang yang dihalang-halangi untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pelanggaran
itu dilakukan berulang-kali, jatuhnya malah bisa menjadi electoral crime.
Pelanggaran itu sendiri bisa mengambil banyak bentuk. Bentuk
pertama adalah electoral fraud, yakni pelanggaran yang dilakukan dengan
melakukan kecurangan. Kadangkala kecurangan itu mempengaruhi hasil akhir
pemilu, kadangkala tidak. Kecurangan yang mempengaruhi hasil akhir pemilu
disebut outcome determinative fraud; yang tidak mempengaruhi hasil akhir
disebut non-outcome determinative fraud.
Saya yakin dalam pilpres 2019 ada kecurangan yang dilakukan
oleh kedua kubu paslon, namun kecurangan itu masuk dalam kategori non-outcome
determinative fraud. Kecurangan yang terjadi mungkin menggeser suara Jokowi
atau Prabowo di sejumlah TPS, tapi pergeseran itu tak signifikan untuk mengubah
hasil akhir secara nasional.
Bentuk lain kecurangan adalah voter fraud, yakni
kecurangan dengan membuat pemilih tidak bisa mengunakan hak pilihnya, atau
seseorang menggunakan hak pilih orang lain. Ada juga bentuk vote fraud,
yakni kecurangan dengan cara menambah/mengurangi suara partai atau kandidat.
Yang paling gawat adalah kecurangan dalam bentuk systematic
manipulation, yakni manipulasi hukum penyelenggaraan pemilu untuk kepentingan
partai atau peserta pemilu. Sebenarnya ini terjadi di Indonesia hampir setiap
lima tahun. Partai-partai politik selalu merancang sistem pemilu untuk
kepentingan mereka.
Akhirul-kalam, kecurangan yang TSM dalam pemilu di Indonesia
itu sebenarnya mustahil terjadi di Zaman ini. Fakta dan teorinya tak mendukung
tuduhan itu. Meski hasil pemilu 2019 itu tak bisa dijamin suci-bersih (karena
memang ada kecurangan dan penyimpangan di sana-sini), namun hasil itu juga tak
sepenuhnya najis.
Selengkapnya bisa dibaca di sini
Abdul Gaffar Karim
Dosen dan doktor ilmu politik Universitas Gajah Mada (UGM)