Penulis: Silmi Adawiya
Sabtu 24 Agustus 2019
Atorcator.Com - Setelah melakukan tawaf wada (perpisahan), para jamaah haji kembali
pulang ke Tanah Air masing-masing. Diantara kemeriahan sambutan kepulangan
jamaah haji, ada momen yang biasa dilakukan oleh keluarga dan kerabat jamaah
haji. Yaitu menyambutnya dengan pelukan hangat dan menjabat tangan seraya
meminta doa terbaiknya. Harapannya adalah mendapatkan keberkahan dan
selanjutnya duduk bercengkrama dan menikmati hidangan yang disuguhkan.
Tradisi seperti di atas tidak hanya
ada di Indonesia, melainkan juga di berbagai nergara seperti Iran, Irak, Mesir
dll. Penyambutan seperti itu bukanlah hal yang melanggar aturan dalan dunia
Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Abdullah bin Ja’far
menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ
مِنْ سَفَرٍ تَلَقَّى بِنَا، فَتَلَقَّى بِي وَبِالْحَسَنِ أَوِ الْحُسَيْنِ،
قَالَ: فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا
الْمَدِينَةَ
Ketika Rasulullah Saw datang dari
perjalanan kami meyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain. Lalu
beliau menggendong salah satu diantara kami di depan, dan yang lain mengikuti
di belakang beliau hingga kami masuk kota Madinah (HR Muslim)
Lantas bagaimanakah penyambutan orang
yang pulang haji dengan menjabat tangan dan memeluknya? Sebagian ulama memang
menganjurkan, namun juga ada beberapa ulama yang menganggap jabatan tangan dan
pelukan untuk orang pulang haji adalah hal yang makruh. Ibn Hajar memandang
kuatnya pendapat yang menganjurkan untuk keluarga dan kerabat untuk menjabat
tangan dan memeluk jamaah haji yang pulang ke Tanah Air, dengan catatan bahwa
jabatan tangan dan pelukan tersebut tidak menimbulkan fitnah dan madharat yang
tak diinginkan. Dalam kitab Hasyiah alal Idhah memaparkan:
ويسن معانقة القادم أي غير الأمرد ومصاحفته خلافا لمن كره المعانقة
كمالك ومن ثم حجه ابن عيينة بأنه صلى الله عليه وسلم عانق جعفرا وقبله حين قدم ممن
الحبشة ورد قوله أن ذلك خاص بجعفر فسكت قال القاضي عياض وسكوته دليل على ظهور قول
سفيان وتصويبه وهو الحق ا هـ
“Dianjurkan untuk memeluk
orang yang datang (dari perjalanan jauh), selain jejaka muda belia, dan
(dianjurkan) berjabat tangan dengannya. Hukum ini berbeda dengan pandangan
ulama yang memakruhkan pelukan seperti Imam Malik RA. Sufyan bin Uyaynah
membantah pandangan Imam Malik melalui riwayat bahwa Rasulullah SAW memeluk dan
mengecup Ja’far bin Abi Thalib ketika tiba dari Habasyah. Sufyan bin Uyaynah
menolak pandangan Imam Malik yang menyatakan bahwa itu berlaku khusus bagi
Ja’far. Imam Malik kemudian diam. Qadhi Iyadh mengatakan bahwa diam Imam Malik
menandai keunggulan pandangan Sufyan dan pembenaran oleh Imam Malik. Ini yang
benar”
Melakukan haji merupakan salah satu
perjalankan yang mengandung unsur ibadah kepada-Nya. Dengan begitu, pada ssat
kedatangan jamaah haji ke Tanah Air tentu disunnahkan juga untuk menjabat
tangan dan memeluknya. Penyambutan seperti itu tidak lain adalah ungkapan
syukur dan kebahagiaan keluarga dan kerabat atas kembalinya jamaah haji ke
Tanah Air dengan selamat. Dan yang tak kalah penting adalah doa yang yang
dilantukan orang yang telah sempurna melaksanakan ibadah haji, sebab Allah
mengampuni dosa orang yang berhaji dan orang yang dimintakan ampun oleh orang
yang berhaji
Source selengkapanya bisa dibaca di
sini
- Silmi Adawiya Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta