Penulis: Moh Juriyanto
Senin 26 Agustus 2019
Ilustrasi: Kiblat.net |
Atorcator.Com - Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa bergerak sebanyak tiga
kali dalam shalat mengakibatkan
shalat menjadi batal. Dalam praktiknya, ketika shalat Subuh banyak zakar dari
laki-laki yang intisyar atau bangun dan kadang bergerak-gerak
lebih tiga kali. Apakah shalat menjadi batal saat Mr. P bergerak-gerak lebih
dari tiga kali?
Gerakan ringan tidak membatalkan shalat meskipun lebih dari tiga
kali. Termasuk kategori gerakan
ringan adalah gerakan pelupuk
mata, gerakan bibir, gerakan jari-jemari asal telapak tangan tidak ikut
bergerak, dan juga gerakan zakar. Karena itu, jika zakar bergerak lebih tiga
kali, maka shalat tidak batal. Hanya saja, aktivitas tersebut dihukumi makruh
jika bergerak terus menerus lebih dari tiga kali.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari
dalam kitab Fathul Mu’in berikut;
لا ) تبطل ( بحركات خفيفة ) وإن كثرت وتوالت بل تكره ( كتحريك )
أصبع أو ( أصابع ) في حك أو سبحة مع قرار كفه ( أو جفن ) أو شفة أو ذكر أو لسان
لأنها تابعة لمحالها المستقرة كالأصابع
Shalat tidak batal akibat
gerakan-gerakan ringan meskipun banyak dan berulang-ulang namun hukumnya
makruh. Misal seperti gerakan jari atau jemari saat menggaruk dengan syarat
telapak tangannya tetap (tidak ikut bergerak). Atau misalnya gerakan pelupuk
mata, bibir, zakar atau lisannya karena semuanya menempel pada tempat pokoknya
yang diam dan kokoh seperti halnya jari-jemari.
Dengan demikian, meskipun gerakan zakar tidak membatalkan
shalat, namun hukumnya makruh. Karena itu, sebaiknya diusahakan agar zakar
tetap tidak bergerak ketika melaksanakan shalat.
Source selengkapnya bisa dibaca di BincangSyariah
Moh
Juriyanto Peneliti
el-Bukhari Institute