Penulis: Damar Juniarto
Sabtu 24 Agustus 2019
Ilustrasi: kumparan |
Apa salah Papua?
“Kita sudah 74 tahun merdeka,
seharusnya tindakan-tindakan intoleran, rasis dan diskriminatif tidak boleh
terjadi di negara Pancasila yang kita junjung bersama,” tulis Gubernur Papua
dalam keterangan pers pada Minggu (18/8). Gubernur Papua Lukas Enembe juga
menyatakan protes dan meminta perlakukan yang adil dari Indonesia dengan tidak
mengucapkan kata yang merendahkan dan tidak pantas kepada masyarakat Papua.
Apa karena itu mereka salah?
Apa karena masyarakat Papua di
sejumlah kota dan kabupaten turun ke jalan menuntut pelaku rasisme di Insiden
Surabaya agar dihukum dan memperlakukan mereka secara sederajat, seperti
Provinsi Papua di Kota Jayapura, Kab. Mimika dan Kab. Jayapura dan di Provinsi
Papua Barat di Kab. Manokwari, Kota Sorong dan Kab. Kaimana. Kemudian menyusul
di Fakfak hari Rabu (21/8) ini?
Kalau mereka tidak salah, lalu
kenapa internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diblokir hari ini?
Pernyataan Pers Kemkominfo RI
Rabu, 21 Agustus 2019
Rabu, 21 Agustus 2019
Pemblokiran Data di Papua dan Papua
Barat
Untuk mempercepat proses pemulihan
situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi
dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data
Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif
dan normal.
Kalau tidak salah, kenapa
sebelumnya dilakukan pembatasan informasi dalam bentuk bandwith throttling yang
dilakukan di Papua sejak Senin (19/8) pukul 13.00 sampai 20.30 WIT dan Selasa
(20/8) oleh Kemkominfo atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia.
Tahukah kamu, kalau tindakan blokir
dan pembatasan akses malahan membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari
kebenaran peristiwa yang terjadi, mengecek keselamatan sanak-saudara, karena
masyarakat di Papua tidak bisa mengirim pesan. Langkah sensor/internet shutdown
dalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua
Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama.
Tindakan blokir dan pembatasan
akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk
dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR.
Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self
determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia
yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta
Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
Dukunganmu sangat dibutuhkan,
suaramu akan sangat berarti, tindakanmu akan membuktikan kecintaanmu pada Papua
dan Papua Barat yang merupakan bagian dari Indonesia tercinta.
Kalau kamu cinta Indonesia dan juga
cinta Papua, ayo kita serukan #NyalakanLagi internet di Papua dan Papua Barat
Denpasar, 21 Agustus 2019
Source selengkapnya bisa dibaca di Islami.co
Damar Juniarto
Executive Director SAFEnet
Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet
Executive Director SAFEnet
Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet