Penulis: Moh
Juriyanto
Kamis 26 September 2019
Ilustrasi: Voa Islam |
Atorcator.Com - Saat ini ketika kita melaksanakan
shalat Jumat di suatu masjid, kadang kita menemukan sebagian jemaah yang main
handphone saat khatib tengah menyampaikan khutbah Jumat.
Tentu hal ini tidak pantas kita tiru karena pada saat khatib sedang
menyampaikan khutbah Jumat, kita seharusnya mendengarkan dengan seksama dan
penuh perhatian. Lalu bagaimana dengan hukum main handphone ketika khutbah sedang
berlangsung, apakah haram?
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan
bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah Jumat,
maka hukumnya makruh dilakukan, di antaranya adalah berjalan di antara barisan
jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, mengedarkan kertas, dan tentunya main
handphone. Hal ini karena main handphone akan menyebabkan kita tidak bisa
mendengarkan khutbah Jumat. Beliau berkata;
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ
الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ
وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ
الْخُطْبَةِ اهـ
Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat
untuk meminta-minta, menjalankan kendi, geriba untuk mengalirkan air dan
membagi-bagikan selebaran serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena
perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan
khutbah.
Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga
mengatakan sebagai berikut;
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ
وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ
يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ
يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan
khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah
adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan
khutbah adalah makruh.
Berdasarkan keterangan ini, dapat kita ketahui bahwa main handphone
saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat adalah makruh. Bahkan bisa jadi
shalat Jumat yang kita lakukan sia-sia dan tidak mendapatkan pahala karena kita
tidak mendengarkan khutbah Jumat, sementara khutbah Jumat sendiri termasuk dari
rukun shalat Jumat.
*Tulisan ini sebelumnya dimuat di BincangSyariah