Penulis: Imron Hamid
Rabu 25 September 2019
Atorcator.Com - Menyikapi peristiwa yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir berkait pengesahan UU KPK dan beberapa RUU lain yang dinilai belum mewakili aspirasi masyarakat, kami menyatakan sikap :
1. DPR dan Pemerintah agar berjiwa besar dengan mempertimbangkan masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang terus disuarakan diberbagai wilayah di Tanah Air.
2.. Mengapresiasi sikap mahasiswa dan elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditunjukkan melalui sikap kritis sebagai hak konstitusional warga negara dengan tetap menghormati hasil pemilu 2019 yang merupakan pilihan rakyat Indonesia.
3. Mendesak kepada aparat agar menghindari penggunaan cara - cara yang eksesif dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
4. Mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya harus dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum serta tidak menggunakan aksi kekerasan dengan tetap mewaspadai penyusupan pihak2 yang bermaksud mencederai tujuan murni aksi unjuk rasa mahasiswa.
5. Menyerukan kepada segenap komponen bangsa agar tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dengan dilandasi semangat kekeluargaan yang merupakan ciri kepribadian Bangsa Indonesia.
Jakarta, 25 September 2019
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
Romo Magnis Suseno
Dr. Abdillah Toha
Yenny Wahid
Rabu 25 September 2019
Atorcator.Com - Menyikapi peristiwa yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir berkait pengesahan UU KPK dan beberapa RUU lain yang dinilai belum mewakili aspirasi masyarakat, kami menyatakan sikap :
1. DPR dan Pemerintah agar berjiwa besar dengan mempertimbangkan masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang terus disuarakan diberbagai wilayah di Tanah Air.
2.. Mengapresiasi sikap mahasiswa dan elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditunjukkan melalui sikap kritis sebagai hak konstitusional warga negara dengan tetap menghormati hasil pemilu 2019 yang merupakan pilihan rakyat Indonesia.
3. Mendesak kepada aparat agar menghindari penggunaan cara - cara yang eksesif dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat di seluruh Indonesia.
4. Mahasiswa dalam menyuarakan aspirasinya harus dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum serta tidak menggunakan aksi kekerasan dengan tetap mewaspadai penyusupan pihak2 yang bermaksud mencederai tujuan murni aksi unjuk rasa mahasiswa.
5. Menyerukan kepada segenap komponen bangsa agar tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dengan dilandasi semangat kekeluargaan yang merupakan ciri kepribadian Bangsa Indonesia.
Jakarta, 25 September 2019
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie
Romo Magnis Suseno
Dr. Abdillah Toha
Yenny Wahid