Penulis: Muhammad Jawy
Jumat 4 Oktober 2019
Atorcator.Com - Tahun 2013, Indonesia dikejutkan ketika KPK menangkap Presiden PKS
karena diduga terlibat suap impor daging sapi. Kemudian disikapi dengan sangat
massif bahwa itu adalah fitnah dan konspirasi untuk menjatuhkan partai dakwah.
Bahkan ada yang menyebutnya konspirasi Zionis. Massa pendukungnya berkumpul di
banyak tempat, berteriak histeris, mengapa LHI didzalimi KPK.
Penyidik dan sekaligus yang
menangkap, waktu itu adalah Novel Baswedan, nama yang relatif baru bagi
masyarakat. Kemudian Novel diulik-ulik, dicari kehidupan pribadinya, foto
dengan istrinya diumbar, dan mendapat berbagai tuduhan keji.
Anis Matta kemudian yang
menggantikan LHI dengan pidato emosionalnya, seolah partainya waktu itu menjadi
korban kedzaliman banyak pihak, disertai dengan hujan air mata dari para
pendukungnya.
Persidangan pun usai, LHI terbukti
bersalah, dan mendapatkan hukuman bui belasan tahun. Sidang kasasi di MA,
majelis yang diketuai hakim Artidjo Alkostar yang terkenal tegas terhadap
koruptor, justru memperberat hukumannya, dengan keputusan bulat, tanpa dissenting
opinion sama sekali.
Namun kepercayaan pendukungnya,
bahwa LHI didzalimi, tak layak dipenjara, masih terus terpelihara, bahkan
mungkin hingga sekarang.
Tahun 2018, Najwa Shihab membuka
borok LP Sukamiskin, tempat dikerangkengnya para koruptor kelas kakap, dimana
terjadi transaksi jual beli fasilitas LP kepada napi koruptor. Selain Setnov,
Nazaruddin, tampak nyata kalau LHI pun juga membeli fasilitas mewah di LP,
bahkan memiliki ruangan kantor di sana.
Patrialis Akbar, hakim MK, ditangkap
oleh KPK pada tahun 2017, karena dugaan keterlibatan suap perkara di MK. Hal
ini pun memantik reaksi sebagian publik yang menuduh KPK mendzalimi PA, seolah
KPK adalah tangannya Jokowi untuk memberangus lawan politiknya. Lagi-lagi
sentimen anti Islam yang digunakan untuk mendelegitimasi penangkapan ini. Namun
kemudian di persidangan PA terbukti bersalah, divonis 8 tahun bui, dan
diringankan MA menjadi 7 tahun bui.
Nah, kemarin baru saja Abdul Basith,
Dosen IPB ditangkap polisi karena dugaan terlibat kasus bom untuk demo. Ia
diangkut bersama tersangka lainnya, dengan barang bukti lengkap. Namun
kemudian, ramai muncul di media sosial, bahwa ia tengah didzalimi kepolisian,
karena yang ia buat adalah lampu minyak jarak yang akan biasa dijual online.
Ini juga sangat dipercaya banyak orang dengan ribuan share.
Polisi, yang memegang barang bukti,
pun membongkar salah satu bungkusan bom yang bahannya dimasukkan dalam botol
bekas Kratingdaeng. Polisi menyatakan bahwa issue minyak jarak itu adalah liar,
karena faktanya yang ditemukan adalah serupa dengan bom ikan, bahkan ada
paku-paku di dalamnya, yang bisa melukai parah orang yang terkena bom itu.
Kadang, orang berusaha membela diri,
tidak lagi menggunakan fakta, tetapi menggunakan informasi yang sebenarnya
tidak jelas asalnya dari mana. Asal bisa membuat kelompoknya tampak baik,
informasi dhaif atau palsu pun bisa dikunyah.
Kasus dosen AB ini, mari kita tunggu
saja di pengadilan, biar para hakim yang akan memutuskan. Jangan ada yang
berusaha membuat onar untuk merusak proses hukum yang sedang berjalan. (Source:
Status Facebook Muhammad Jawy)