Ahad 20 Oktober 2019
CNN |
Polisi kembali menangkap Tokoh Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana setelah penahanannya sempat ditangguhkan beberapa waktu lalu. Kabar penangkapan Eggi tersebut dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Untuk Eggi Sudjana kita hanya bisa mengatakan benar dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Asep belum menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Termasuk kasus yang menjerat Eggi sehingga mesti kembali berurusan lagi dengan kepolisian.
Kata Asep, saat penangkapan, kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Eggi. Penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan itu, kata Asep, handphone milik
politikus PAN itu turut diamankan.
"(Handphone) diamankan dan dibawa, saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ucap Asep.
Eggi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar usai dilaporkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Eggi sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan dengan anggota komisi III DPR fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin.
"(Handphone) diamankan dan dibawa, saat ini pak Eggi Sudjana dibawa dan diperiksa di Polda Metro," ucap Asep.
Eggi, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar usai dilaporkan pada 19 April 2019 lalu. Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Eggi sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Namun, penahanan terhadap Eggi ditangguhkan dengan anggota komisi III DPR fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebagai penjamin.
Polisi juga telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni lalu. Akan tetapi, berkas perkara itu dikembalikan oleh pihak Kejati.
Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan tim jaksa peneliti telah menerbitkan petunjuk No:B-5398/M.1.4/ Eku.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 kepada penyidik guna melengkapi kekurangan dari syarat materiil dan formil berkas perkara Eggi.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum memberikan penjelasan perihal berkas perkara Eggi tersebut.
Lalu, pada 20 Juni, lewat kuasa hukumnya, Eggi mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Polda Metro Jaya. Alasannya, pihak Eggi menilai polisi kekurangan bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan makar. [Source: CNN]