Mahfud Tantang Rizieq Kirim Surat Pencekalan: Kok Hanya di TV - Atorcator
Latest Update
Fetching data...

Senin, November 11, 2019

Mahfud Tantang Rizieq Kirim Surat Pencekalan: Kok Hanya di TV

Senin 11 November 2019
Tribun

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menantang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan yang diklaim Rizieq.

"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim kepada sayalah. Kok, hanya di TV gitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Rizieq sebelumnya menunjukkan bukti yang diklaim sebagai surat pencekalan dari pemerintah Indonesia melalui siaran video di akun Youtube Font TV. Surat pencekalan itu ditunjukkan Rizieq untuk mengungkap alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia mengklaim pencekalannya tidak berkaitan dengan kasus pidana apapun.

Rizieq dalam video tersebut mengharapkan publik tidak mengasumsikan keberadaannya di Saudi karena masih ketakutan untuk pulang. Justru, kata dia, ada orang berkepentingan di balik pencekalan yang resah dengan kepulangannya.

Mahfud juga tidak mengetahui surat pencekalan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang diklaim atas rekomendasi pemerintah Indonesia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mempertanyakan kebenaran surat tersebut.

"Saya ingin tahu itu surat benar apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa 'kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya kepada saya, saya ingin tahu," kata Mahfud.

Ia mengaku selama menjabat sebagai Menko Polhukam tidak pernah melihat surat pencekalan terhadap Habib Rizieq.

"Jadi, sampai saat ini tidak ada.Saya sudah berkantor di sini 3 minggu," tuturnya.

Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menepis pernyataan Rizieq Shihab soal surat pencekalan dari pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan penangkalan Rizieq untuk masuk ke Indonesia.

Sesuai ketentuan, penerbitan surat penangkalan itu baru dapat dilakukan atas permohonan instansi maupun penegak hukum lain.

"Sampai saat ini imigrasi belum menerima (permohonan) surat penangkalan apapun dari instansi mana pun yang menyatakan Habib Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam saat dikonfirmasi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (11/11).

Sementara terkait kemungkinan surat pencegahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Rizieq, Sam mengaku belum tahu.

Menurutnya, penerbitan surat pencegahan itu menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Saudi dari pemerintah Saudi, bisa ditanyakan kepada pemerintah Saudi langsung," katanya. [Source : CNN]